Employpreneurship Series : My Next Minimarket - Tips & Trik Aspek Legal
>> Tuesday, 4 November 2008
Alhamdulillah.... pagi ini tanggal 4 November 2008, saya dan istri kembali mendatangi kantor pusat sebuah retail minimarket terbesar di Indonesia untuk melakukan penandatanganan MoU take over minimarket yang kedua. Luar biasa senangnya karena tahun ini bisa closing dua minimarket sebagai sumber passive income saya.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan tepat jam 10.00 WIB. Senang dan bahagia karena belum pernah kebayang bisa punya dua minimarket dalam waktu sangat singkat tidak sampai 6 bulan. Allah betul-betul Maha Pemurah.
Selama pertemuan tersebut ternyata banyak aspek-aspek legal yang harus kita penuhi agar investasi kita di minimarket bisa memberi manfaat yang optimal bagi kita tanpa harus membayar pajak yang terlalu besar. Beberapa point penting yang perlu dipersiapkan sebelum membeli outlet minimarket tersebut adalah sbb :
- Siapkan aspek legal sedini mungkin, buatlah badan hukum berbentuk PT. Saya sangat menyarankan dalam bentuk PT karena nanti berkaitan dengan besarnya pajak yang akan kita bayar dan strategi korporasi pribadi yang harus kita buat sebagai seorang entrepreneur. Saat ini membuat PT memakan waktu sekitar 2-3 bulan, jadi mulai hitung mundur kapan akan investasi minimarket dan kapan mulai bikin PT.
- Satu PT Untuk Satu Outlet . Kesannya boros ya...bikin PT khan mahal. Tetapi percayalah, ini jauh lebih murah dibanding pajak yang harus Anda bayar apabila menggunakan nama pribadi, CV ataupun satu PT untuk beberapa outlet.
- Usahakan untuk mecari property di sekitar minimarket ayng sudah kita miliki, agar betul2 bisa jadi passive income kita seumur hidup.
Salam employpreneurship....!!
5 comments:
salut buat anda, karena sudah punya dua minimarket.
Apakah pembuatan PT dibantu oleh pihak perusahaan pemilik franchise minimarket tsb? atau harus kita urus sendiri?
Dear forum investor, terimakasih atas pertanyaan anda. Pembuatan PT menjadi scope franchisee, franchisor dalam hal ini hanya memporses perizinan dan aspek legal berkaitan dengan minimarket nya.
Mas.. mau tanya kalo take over itu kan... lokasinya itu punya PT (francishor) atau pihak ketiga? gimana kalo punya pihak ketiga dan gak diperpanjang lagi sewannya....atau hanya dibatasi cuma 5 tahun saja... tks
Dear Bowo, thx atas pertanyaannya. Kalau bisa memang kita membeli property yang minimarketnya sudah kita takeover. Saran saya kita ambil takeover yg di kampung saja, kalau masih sewa biasanya murah, dan kalau dibeli pun tetap masih murah
Mas kira2 berapa dana yang kita siapkan
Post a Comment